Berita

Propam Polda Sultra Pastikan Unggahan Viral yang Beredar Adalah Berita Lama: Kasus Sudah Selesai Ditangani

26
×

Propam Polda Sultra Pastikan Unggahan Viral yang Beredar Adalah Berita Lama: Kasus Sudah Selesai Ditangani

Sebarkan artikel ini

KENDARI– Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram resminya (@propampoldasultra) terkait kembali beredarnya unggahan mengenai sebuah insiden yang melibatkan personel kepolisian di media sosial.

Dalam unggahan tertanggal 5 April 2026 tersebut, Bid Propam menegaskan bahwa konten yang beredar merupakan peristiwa lama dan tidak mencerminkan situasi saat ini.

Penyelesaian Sesuai Hukum dan Disiplin

Pihak Bid Propam Polda Sultra menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu merasa resah, karena langkah hukum yang diperlukan telah diambil sejak lama terhadap pihak terkait.

“Menanggapi beredarnya kembali unggahan mengenai kejadian di atas, kami informasikan bahwa peristiwa tersebut merupakan berita lama. Kasus ini telah sepenuhnya ditangani oleh Bid Propam sesuai dengan ketentuan hukum dan disiplin yang berlaku,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi Polri kepada masyarakat Sultra sekaligus menegaskan bahwa setiap pelanggaran anggota selalu diproses secara tegas sesuai aturan yang ada.

Ajakan Menjaga Kondusivitas Digital

Selain memberikan klarifikasi, Bid Propam Polda Sultra juga mengimbau warga net dan seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Tenggara agar lebih teliti dalam menyaring konten sebelum menekan tombol *share*.

Filter Sebelum Sharing: Masyarakat diminta memeriksa kebenaran waktu (tanggal) kejadian agar tidak terjebak dalam disinformasi.

Mencegah Kegaduhan:Mengunggah kembali kasus lama dengan narasi seolah kejadian baru dapat memicu persepsi negatif yang keliru terhadap institusi.

“Mari kita lebih bijak dalam membagikan informasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tutup kutipan resmi di akun Instagram tersebut.

Catatan Redaksi:

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar di berbagai platform pesan singkat maupun media sosial lainnya di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *