KOLAKA UTARA – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan anggota, Seksi Propam (Sipropam) Polres Kolaka Utara menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Mako Polres Kolaka Utara ini menyasar pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor serta identitas diri seluruh personel.
Pemeriksaan yang dimulai pukul 06.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Kasipropam Iptu Yusman, S.H. dengan pengawasan ketat dari pimpinan Polres Kolaka Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tercatat sejumlah personel didapati melakukan pelanggaran administratif maupun kedisiplinan waktu.
Rincian Pelanggaran
Dari hasil penyisiran yang dilakukan oleh personel Sipropam, ditemukan total 9 poin pelanggaran terkait administrasi dan kehadiran, dengan rincian sebagai berikut:
Pelanggaran Kelengkapan Kendaraan:
Sebanyak 7 personel ditemukan melanggar aturan lalu lintas, mulai dari masa berlaku pelat nomor dan SIM yang telah mati, hingga tidak membawa surat-surat kendaraan (SIM/STNK) saat bertugas.
Pelanggaran Identitas Diri: Sebanyak 2 personel terjaring karena tidak membawa dokumen identitas wajib seperti KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Pelanggaran Kedisiplinan Waktu:
Selain pemeriksaan fisik, ditemukan 2 personel yang terlambat melaksanakan apel pagi.
Sanksi Disiplin
Sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran tersebut, seluruh personel yang terjaring razia langsung diberikan
tindakan disiplin di tempat berupa push-up.
Pemberian sanksi fisik ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta mengingatkan seluruh anggota bahwa sebagai penegak hukum, mereka harus menjadi contoh teladan bagi masyarakat dalam hal ketaatan administrasi dan hukum.











