Kolaka Utara, 10 Juni 2025 – Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam press release yang digelar hari selasa, Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 1 orang tersangka berinisial IM, umur 32 tahun, pekerjaan IRT, Alamat Kec. Lambai Kab. Kolaka Utara dan menyita barang bukti berupa diduga narkotika jenis shabu seberat 102,51 gram Bruto dan beberapa barang bukti non narkotika berupa
Kapolres Kolaka Utara menerangkan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Lambai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pukul 00.30 wita Kasat Resnarkoba Iptu Badmar, S.H bersama tim berhasil mengidentifikasi dan menggagalkan peredaran narkotika setelah menangkap seorang perempuan IRT berinisial “im” yang mana terduga pelaku ditemukan telah menguasai narkotika yang diduga jenis shabu sebanyak 1 (satu) shacet plastik bening ukuran kecil yang tersimpan didalam tempat kacamata dalam rumah milik pelaku.
kemudian dilanjutkan penggeledahan dirumah milik orangtua pelaku karena diduga menyimpan barang bukti lainnya dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu kantong plastik yang berisi 1 sachet plastik bening ukuran besar yang diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan didalam kotak jam tangan dan 39 (tiga puluh sembilan) sachet plastik bening ukuran kecil yang terbungkus dalam tisu serta mengamankan barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Polres Kolaka Utara mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kami dalam memberantas narkoba di wilayah Kolaka Utara,” tambah Kapolres.
pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.












