Pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025, sekitar pukul 06.45 WITA, personil Polsek Ranteagin yang terdiri dari empat orang dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Ranteagin IPTU YUSMAN, S.H. berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang tanpa hak memiliki, membawa, menguasai, dan/atau menggunakan bahan peledak jenis bom ikan. Para pelaku yang diamankan adalah S.P., seorang laki-laki berusia 21 tahun, R.K. yang berusia 18 tahun dan berasal dari Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, serta J.M., laki-laki berusia 25 tahun yang juga berasal dari Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan di perairan sekitar Desa Walasiho, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Ranteagin segera melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran laporan warga. Pada hari Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WITA, Bhabinkamtibmas Desa Walasiho Polsek Ranteagin, BRIPKA HAERUL, melakukan pengintaian terhadap pelaku yang kedapatan melemparkan bom ikan di pesisir pantai Desa Walasiho. Selanjutnya, pada pukul 08.00 WITA, petugas yang mengintai di sekitar pesisir pantai langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan bahan peledak bom ikan yang sudah dikemas dalam dua botol serta satu jerigen berisi lima liter bahan peledak yang siap diledakkan. Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku yang merupakan satu keluarga.
Dalam operasi ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua botol bahan peledak yang dikemas dalam botol kecap dan botol saus, satu botol kecil berisi bubuk pemicu peledak, satu jerigen lima liter berisi bahan peledak, dua sumbu, satu korek gas, satu unit handphone merek Vivo, serta empat gulung obat nyamuk.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Ranteagin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku yang berasal dari Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara ini terbukti melakukan praktik illegal fishing dengan menggunakan bom ikan di wilayah Desa Walasiho, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas dalam memberantas praktik perusakan lingkungan laut yang dapat merugikan ekosistem serta mata pencaharian nelayan lainnya.












