KOLUT – Kepala Kepolisian Resor Kolaka Utara AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, S.PWK dan Pj. Bupati berikut Forkopimda Kabupaten Kolaka Utara menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Kabupaten Kolaka Utara, bertempat di Aula Kantor Desa Meeto, Kecamatan Kodeoha, Senin (06/01/2025).
Pelaksanaan penyerahan sertifikat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, didampingi Pj. Bupati Kolut Yusmin beserta Kepala Kantor ATR/BPN Kolaka Utara Kuntarto, Kapolres AKBP Arif Irawan dan Forkopimda.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kolaka Utara, Kuntarto, mengungkapkan. Bahwa target dari PTSL untuk tahun 2024 adalah menyelesaikan 100 persen dari 1.000 bidang tanah, Dimana 827 diantaranya atas nama masyarakat., dan sisanya atas nama Pemerintah.
Dan pada tahun 2025 ini, ujar Kuntarto, pihaknya menargetkan PTSL akan meningkat menjadi 1.000 bidang, dengan tambahan 200 bidang tanah yang akan segera disertifikatkan.
” Melalui penyerahan sertifikat tanah ini, kami berharap masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara semakin mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya, dan mendukung program Pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk ketahanan pangan”, pungkasnya.
Pj. Bupati Kolaka Utara Yusmin, dalam kata sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kantor BPN dan Stakeholder terkait yang telah mendukung kegiatan tersebut.
” Saya sangat berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh BPN, serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang telah hadir langsung ke Kabupaten Kolaka Utara untuk menyerahkan sertifikat kepada masyarakat disini “, ucap Pj. Bupati Kolut.
Iya berharap program ini dapat terus berlanjut, guna mendorong masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara yang belum mempunyai sertifikat untuk segera mengurusnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, dalam kegiatan tersebut, menuturkan pentingnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, guna membantu masyarakat mengatasi berbagai permasalahan di bidang pertanahan, termasuk potensi mafia tanah.
” Kami datang kesini untuk memastikan agar masyarakat tidak kesulitan maupun terbebani oleh biaya yang besar dalam mengurus sertifikat tanah. Karena dengan adanya sertifikat, maka harga tanah akan meningkat dan tidak ada lagi klaim dari pihak lain “, ujarnya.
Tidak cuma itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, juga menegaskan akan pentingnya Koordinasi serta Sinergitas antara Kantor BPN dan Pemerintah Daerah, untuk memastikan tidak ada tanah yang bermasalah di Kabupaten Kolaka Utara.
Terpisah, Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H, saat dihubungi awak media ini, mengatakan. Bahwa dalam kegiatan penyerahan sertifikat yang dilaksanakan pada hari ini, ada sebanyak 73 sertifikat tanah yang diserahkan kepada perwakilan masyarakat di Desa Koroha dan Desa Meeto. dengan rincian 70 atas nama sertifikat hak milik masyarakat dan 3 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Desa.
Dikatakan juga oleh Kapolres AKBP Arif Irawan. Bahwa pihaknya mendukung penuh terhadap program PTSL yang dapat memudahkan masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah tersebut.
“ Tentunya kami dari Polres Kolaka Utara bersama ATR/BPN Kolut dan Pemerintah Daerah akan selalu hadir dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini karena ini banyak manfaatnya untuk masyarakat yang belum memiliki sertifikat, sekaligus mendukung Asta Cita Bapak Republik Indonesia Prabowo Subianto “, terangnya.
Orang nomor satu di Polres Kolaka itu, juga menyebutkan. Bahwa Ini juga menjadi solusi keamanan, kenyamanan bagi masyarakat yang punya tanah yang tersertifikat dan terdaftar.
AKBP Arif Irawan juga menegaskan. Kalau masyarakat sudah memiliki sertifikat hak milik, maka jaminan untuk memanfaatkan tanah tersebut, barangkali mau dialihkan dan lain sebagainya, secara hukum itu sudah dapat dipertanggung jawabkan dan ini juga salah satu langkah dalam memberantas para mafia tanah.
” Apabila masyarakat merasa ada indikasi permainan dalam kepengurusan hak milik tanah atau dengan istilah mafia tanah. jangan takut untuk melaporkan dengan membawa bukti bukti penguatan yang dimiliki. Karena kita akan tegakkan aturan seadil adilnya sesuai hukum yang ada, dan kami akan meminta ahli di bidang pertanahan dan administrasi untuk membantu dalam pembuktian, benar akan kami katakan benar dan salah akan kami katakan salah dan ini komitmen kami dari Polres Kolaka Utara “, tutup Kapolres AKBP Arif Irawan












