Berita

POLRES KOLAKA UTARA MENGUNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA UNTUK MENYELAMATKAN MASYARAKAT DARI ANCAMAN NARKOTIKA DI WILAYAH KOLAKA UTARA

2235
×

POLRES KOLAKA UTARA MENGUNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA UNTUK MENYELAMATKAN MASYARAKAT DARI ANCAMAN NARKOTIKA DI WILAYAH KOLAKA UTARA

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, 27 Mei 2025 – Sekitar pukul 10.30 Wita, bertempat di Mako Polres Kolaka Utara, telah dilaksanakan kegiatan press release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kolaka Utara, Kompol Dr. Gusti Komang Sulastra, S.H., M.H., mewakili Kapolres Kolaka Utara, dan didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Badmar Ricky P., S.H.. Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa selama masa jabatannya, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus narkoba, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan 1 dalam proses penyelidikan dengan menunggu hasil pemeriksaan barang bukti dan Urine dari Labfor makassar.

Dari empat orang yang telah diamankan, dua di antaranya berperan sebagai pengedar, satu sebagai pengguna, dan satu lainnya diduga kuat sebagai bandar narkoba. Salah satu tersangka berinisial RR, disebut sebagai target operasi yang telah lama masuk dalam radar peredaran narkotika di wilayah Kolaka Utara.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tiga kasus, yakni:

Pengungkapan Pertama, Tersangka inisial H.L, umur 46 tahun, Swasta, Alamat Kel. Limpomajang Kec. Majauleng Kab. Wajo Prov. Sulsel dan DJ, umur 36 tahun, ASN, Alamat Desa Lametuna Kec. Kodeoha Kab. Kolaka Utara ditemukan mengedarkan serta menguasai narkotika diduga jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka H.L antara lain:

1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu (bruto 0,37 gram)

Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 5.450.000

1 set alat hisap sabu (bong)

2 buah korek api gas, 1 buah sumbu

1 unit handphone merk OPPO A3x (IMEI: 862121077218015)

Tersangka inisial DJ, diamankan dengan barang bukti:

3 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu (bruto 1,54 gram)

Uang tunai sebesar Rp 5.250.000

1 unit handphone merk Samsung A15 (IMEI: 352384572033217)

Pengungkapan Kedua, Tersangka inisial AS, umur 26 tahun, Mahasiswa, alamat Desa Seuwa Kec. Pakue Kab. Kolaka Utara telah ditangkap saat sedang memiliki atau menguasai dan merupakan pengguna Narkotika kemudian telah dilakukan proses asesmen dengan hasil rekomendasi dilakukan proses penyidikan dengan jumlah barang bukti berat bruto 0,50 Gram.

Pengungkapan Ketiga, Lelaki Inisial RR, umur 37 tahun, Sopir, Alamat Desa Beringin Kec. Ngapa Kab. Kolaka Utara yang diduga telah melakukan peredaran dan diduga sebagai bandar Narkoba di Desa Beringin Kec. Ngapa Kab. Kolaka Utara kemudian ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 60,66 Gram dan barang bukti telah dikirim ke Labfor Makassar untuk menunggu hasil pemeriksaan barang bukti.

Wakapolres Kolaka Utara dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas kerja keras dan dedikasinya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa Polres Kolaka Utara berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan wilayah Kolaka Utara yang bersih dari narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika,” tegas Wakapolres.

Polres Kolaka Utara menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif guna menekan angka peredaran narkotika, serta membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh stakeholder untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *