Kolaka Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kolaka Utara. Pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, personel Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa. Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Anoa 2025, yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat termasuk peredaran narkoba.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 10 / V / RES.4.2. / 2025 / SPKT.Resnarkoba / Polres Kolaka Utara / Polda Sultra, dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini. Tersangka pertama berinisial AL, berusia 46 tahun, merupakan seorang wiraswasta asal Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Sementara tersangka kedua berinisial DP, berusia 36 tahun, diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil yang berdomisili di Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu sore sekitar pukul 18.00 WITA. Petugas yang telah melakukan pemantauan sebelumnya, melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Desa Beringin dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka AL, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,37 gram, uang tunai sejumlah Rp 3.600.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp 1.850.000 dalam pecahan Rp50.000, satu set alat hisap shabu (bong), dua buah korek api gas, satu buah sumbu, dan satu unit handphone OPPO A3X.
Sementara dari tersangka DP, ditemukan tiga sachet plastik bening berisi kristal bening diduga shabu dengan berat bruto 1,54 gram, uang tunai sebesar Rp 3.500.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp 1.750.000 dalam pecahan Rp50.000, serta satu unit handphone Samsung A15.
Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kolaka Utara bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Kolaka Utara telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, gelar perkara, hingga pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan deteksi dini dan pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari strategi pencegahan.
Polres Kolaka Utara mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Bersama masyarakat, Polres Kolaka Utara bertekad menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba demi masa depan generasi yang sehat dan berkualitas.












