Kolaka Utara, (20 februari 2025) – Aktivis muda asal Kolaka Utara, (Sandi Kurniawan) membuat pernyataan menolak revisi Undang-Undang Kejaksaan (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021) yang sedang dibahas di DPR. Menurutnya, revisi tersebut dapat membahayakan kebebasan dan hak-hak masyarakat.
“Sandi Kurniawan mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Kejaksaan dapat memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan, sehingga dapat membahayakan kebebasan dan hak-hak masyarakat,” kata Sandi Kurniawan dalam wawancara hari kamis tanggal 20 februari 2025 di Kolaka Utara.
Menurut Sandi Kurniawan, revisi tersebut juga dapat membatasi ruang gerak masyarakat sipil dan aktivis dalam melakukan advokasi dan kritik terhadap pemerintah.
“Kami khawatir bahwa revisi ini dapat digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berbicara dan berpendapat, serta memperkuat kekuasaan pemerintah,” kata Sandi Kurniawan.
Sandi Kurniawan juga menyerukan kepada masyarakat Kolaka Utara untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan, sehingga dapat memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan masyarakat terjaga.
Saat dilakukan interview mengungkapkan harapan “bahwa masyarakat Kolaka Utara dapat bersatu dan berjuang untuk memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan kita terjaga,” kata Sandi Kurniawan.
beberapa aktivis dan tokoh masyarakat Kolaka Utara, yang juga menyerukan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Kejaksaan.
.













