Polres Kolaka Utara telah melaksanakan kegiatan Ops Gaktibplin Pemeriksaan Senjata Api pada hari Senin, 23 Desember 2024, bertempat di Mako Polres Kolaka Utara dan Polsek Jajaran. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dan berlangsung hingga selesai.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Telegram Kapolri Nomor STR/2556/IX/HUK.12.10./2024 tanggal 9 September 2024 tentang Penegakan Ketertiban dan Disiplin, dan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/2729/XII/WAS./2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Senjata Api.
Kegiatan ini dipimpin oleh AKBP Arif Irawan, S.H., S.I.K., M.H., selaku Kapolres Kolaka Utara, dengan didukung oleh Wakapolres, Kabag Log, Kasiwas, Kasipropam, serta personel lainnya.
Dalam pelaksanaan, dilakukan pemeriksaan fisik senjata api yang dipinjampakaikan kepada personel, memberikan arahan terkait prosedural penggunaan senjata api, dan memastikan tahapan penggunaan kekuatan sesuai dengan tindakan kepolisian. Selain itu, dilakukan pendataan ulang jumlah senjata api dan amunisi serta penarikan senjata api yang izinnya telah habis masa berlaku untuk disimpan di gudang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan senjata api kotor, penyalahgunaan, maupun kehilangan senjata api. Situasi selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan terkendali.












