Berita

Dukung Asta Cita Program 100 Hari Prabowo – Gibran, Sat Narkoba Polres Kolaka Utara Melakukan Penangkapan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kolaka Utara

73
×

Dukung Asta Cita Program 100 Hari Prabowo – Gibran, Sat Narkoba Polres Kolaka Utara Melakukan Penangkapan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kolaka Utara

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, 7 November 2024 — Dua pria, berinisial SY dan ER, telah diamankan oleh Kepolisian Resor Kolaka Utara pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 22.30 WITA di Desa Watuliu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Kedua pria tersebut diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penguasaan SY:

Dua sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,67 gram.
Satu unit HP Infinix Smart 8 warna hitam.

Dalam penguasaan ER:

Delapan sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 27,08 gram.
Satu unit HP Oppo A3X warna biru toska.
Satu unit timbangan digital warna hitam.

Kronologi Kejadian: Pada pukul 18.00 WITA, Kamis (7/11), Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika di wilayah Lasusua. Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di Desa Watuliu, petugas mendapati SY tengah membawa dua sachet berisi sabu di kantong celananya. Setelah diinterogasi, SY mengaku memperoleh barang haram tersebut dari ER, yang beralamat di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Polisi segera bergerak ke rumah ER, di mana ditemukan delapan sachet berisi sabu dan barang bukti lainnya. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kolaka Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Dilanggar: Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kolaka Utara dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *