KOLAKA UTARA – Kepolisian Resor Kolaka Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kolaka Utara. Dalam sebuah operasi senyap yang dipimpin oleh Sat Resnarkoba, dua pria paruh baya berinisial S (48) dan H (48) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti sabu pada Selasa dini hari (21/04/2026).
Meski barang bukti yang disita secara kuantitas tergolong kecil, yakni seberat 0,87 gram, namun Kapolres Kolaka Utara AKBP Todoan Gultom, S.I.K. menekankan bahwa fokus utama Polri bukan sekadar angka, melainkan dampak penyelamatan jiwa di baliknya.
“Meskipun barang bukti yang kami amankan kali ini secara kuantitas tidak besar, saya ingin menegaskan satu hal: tidak ada angka kecil dalam menyelamatkan nyawa manusia. Setiap gram yang kita sita adalah potensi bahaya yang berhasil kita potong dari rantai peredaran,” tegas Kapolres dalam keterangannya.
Kronologi Penangkapan
Operasi ini bermula pada Senin malam (20/04) saat petugas melakukan penyelidikan di sebuah kafe di Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara. Pada Selasa pukul 02.20 WITA, petugas menghentikan sebuah unit mobil Toyota Fortuner hitamvyang dikemudikan oleh S (seorang residivis).
Dalam penggeledahan di dalam mobil, polisi menemukan paket sabu dan alat isap (pirex) yang disembunyikan di dalam kotak kacamata di laci bawah tape mobil. Tak berselang lama, polisi juga menghentikan H yang melintas di lokasi yang sama dan menemukan pirex di saku celananya.
Pengembangan kemudian berlanjut ke rumah kos kedua pelaku di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih. Dengan disaksikan aparat pemerintah setempat, petugas kembali menemukan paket sabu di atas tempat tidur pelaku.
Komitmen Melindungi Generasi Muda
Kapolres menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bukti konsistensi Polres Kolaka Utara dalam menutup ruang gerak para pengedar, tanpa memandang besar atau kecilnya skala transaksi.
“Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami bahwa Polri tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pengedar. Kami tidak hanya mengejar jumlah, tapi kami mengejar “konsistensi” dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda kita,” lanjutnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram, polisi juga mengamankan:
- 3 batang pipet kaca (pirex) dan sendok sabu.
- 1 unit mobil Toyota Fortuner hitam.
- 2 unit handphone dan perlengkapan lainnya.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi. “Terima kasih atas peran aktif masyarakat. Kami akan terus bekerja maksimal demi Kolaka Utara yang bersih dari narkoba,” tutupnya.












