Berita

Pokja Kamtib Satgas PKH Gelar Sosialisasi di Kolaka Utara.

144
×

Pokja Kamtib Satgas PKH Gelar Sosialisasi di Kolaka Utara.

Sebarkan artikel ini

Kelompok Kerja Keamanan dan Ketertiban (Pokja Kamtib) Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara, Jumat (17/10/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Pertemuan Desa Lambai, Kecamatan Lambai, ini dihadiri sekitar 50 warga dari Desa Lambai dan Dusun Lanipa-lanipa, Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua.

Tim Pokja Kamtib II dipimpin oleh KBP Gunar Rahadiyanto, S.I.K., M.H., bersama sejumlah perwira di antaranya AKP Juan Rudolf Wagiu, M.I.K., AKP Mauladi, IPTU Arifudin, Kasat Reskrim Kolut AKP Fernando Sitompul, S.Trk dan IPDA Riswan. Turut hadir pula IPDA Iskandar Hodi, S.Pd Kapolsek Rante Angin, serta Camat Lambai Andi Usbanuddin, S.Sos.

Dukung Sosialisasi Satgas PKH

Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama pihak Kecamatan Lambai di Mapolres Kolaka Utara. Dalam pertemuan itu, Camat Andi Usbanuddin menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Satgas PKH dalam melakukan edukasi dan pengawasan di wilayahnya. “Kami siap membantu mensosialisasikan kegiatan Satgas PKH kepada masyarakat agar pemahaman mereka terhadap aturan kehutanan semakin baik,” ujarnya.

Usai pertemuan, tim melanjutkan kegiatan sosialisasi di Gedung Pertemuan Desa Lambai. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah pertanyaan kritis terkait aktivitas pertambangan di sekitar wilayah mereka.

Sorotan Masyarakat terhadap Aktivitas Tambang

Beberapa warga mengeluhkan kegiatan perusahaan tambang yang dinilai terlalu dekat dengan jalan raya dan berdampak terhadap lingkungan sekitar. Seorang warga Desa Lambai, Inisial G, mempertanyakan legalitas tambang yang beroperasi di dekat jalur utama.

“Apakah boleh perusahaan menambang begitu dekat dengan jalan raya? Karena kami merasakan langsung dampaknya, seperti debu dan lumpur,” ujarnya di hadapan tim Satgas.

Keluhan serupa disampaikan Baswan, warga lainnya, yang menyoroti penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di wilayah hutan lindung. “Masyarakat saja tidak boleh masuk, tapi perusahaan bisa dapat izin. Ini yang kami tidak mengerti,” katanya.

Selain itu, warga berinisial N menanyakan apakah masyarakat masih memiliki kesempatan mengelola lahan setelah kawasan diambil alih oleh Satgas PKH.

Menanggapi hal itu, KBP Gunar Rahadiyanto menjelaskan bahwa Satgas PKH berfungsi memastikan pengelolaan kawasan hutan sesuai ketentuan hukum. “Kami hadir untuk memastikan keadilan dan keteraturan dalam pemanfaatan kawasan hutan, agar kepentingan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Fakta Lapangan dan Dukungan Warga

Dalam dialog tersebut, masyarakat mengungkapkan temuan di lapangan mengenai aktivitas tambang yang telah berjalan bahkan sebelum izin usaha pertambangan (IUP) resmi terbit. Warga juga menyampaikan dukungan terhadap langkah Satgas PKH.

“Masyarakat tidak memiliki konflik dengan Satgas. Justru kami berharap Satgas hadir agar tambang-tambang yang merugikan bisa ditertibkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Penyerahan Bingkisan dan Pemantauan Lapangan

Sebagai bentuk apresiasi, Satgas PKH menyerahkan bingkisan kepada sejumlah tokoh masyarakat, antara lain M (Desa Lambai), ABD (Dusun Lanipa-lanipa, Desa Sulaho), dan S (Desa Lambai).

Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan lapangan di dua titik lokasi pemasangan plang kawasan di wilayah operasi PT PDP. Berdasarkan laporan tim, kegiatan berlangsung lancar tanpa kendala berarti.

Komitmen Menjaga Kamtibmas dan Lingkungan

Melalui kegiatan ini, Pokja Kamtib Satgas PKH menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan tata kelola kawasan hutan di Sulawesi Tenggara berjalan sesuai regulasi.

“Kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat adalah kunci. Kami ingin memastikan bahwa kegiatan penegakan hukum di kawasan hutan tidak hanya tegas, tapi juga adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar KBP Gunar menutup kegiatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *