Lasusua, –Kamis, 10 Juli 2025, Satresnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penyelidikan senyap dan berhasil mengungkap jaringan peredaran serta kepemilikan dugaan narkotika jenis sabu. personil menangkap pelaku berinisial H (21 tahun), suku Luwu yang berdomisili di Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka utara.

Plh Kasat Resnarkoba Ipda Muliadi Kala’,SH memimpin langsung penyelidikan Bersama tim, ia menangkap pelaku karena menemukan dalam saku celana pipet plastik berwarna hijau putih yang didalamnya berisi plastik sachet yang diduga jenis sabu.
Satresnarkoba kemudian menggeledah dua bungkus rokok dan satu botol plastik bekas berwarna hijau. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan total 45 sachet sabu dengan berat bruto 25,30 gram. Pelaku menyembunyikan barang bukti tersebut di dalam botol berisi 18 bungkus plastik hijau strip putih, bungkus rokok Sampoerna berisi 7 sachet, dan bungkus rokok Esse berisi 19 sachet. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polres Kolaka Utara dalam memberantas narkoba, sekaligus membungkam kritik dan keraguan yang sebelumnya muncul di media sosial.
Kapolres AKBP Todoan Gultom, SIK menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama. “Kami tidak akan memandang bulu dalam peredaran narkotika. Setiap informasi dan masukan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan masyarakat,” tegasnya. Polres Kolaka Utara berharap pengungkapan tersebut memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba terlibat dalam peredaran narkotika.
Polres juga berkomitmen untuk terus menjaga wilayah Kolaka Utara agar terbebas dari ancaman narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih cerah.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti sebagai pengedar dan kepemilikan.









Respon (1)