BeritaKriminal

Kerja keras membuahkan hasil : Polres Kolut berhasil mengungkap pelaku pencabulan di Kapal Ferry

839
×

Kerja keras membuahkan hasil : Polres Kolut berhasil mengungkap pelaku pencabulan di Kapal Ferry

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, 3 Juli 2025 – Kerja keras membuahkan hasil! Jajaran Satreskrim Polres Kolaka Utara berhasil meringkus seorang anak buah kapal (ABK) berinisial Y (28) yang tega mencabuli seorang siswi berusia 14 tahun, STA, di atas Kapal Ferry Tobaku. Pelaku, warga Desa Malewang Takalar Sulawesi Selatan, berhasil dibekuk di Kabupaten Wajo Provinsi sulawesi selatan.

Peristiwa pilu ini terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, saat kapal berlayar dari Pelabuhan Siwa menuju Pelabuhan Tobaku. Korban STA, pelajar asal Desa Patowonua, Lasusua, Kolaka Utara, mengaku menjadi korban kebejatan Y di dalam kamar ABK.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika ibu korban memergoki Y di dalam kamar yang disewa korban setelah anaknya keluar. Menyadari aksinya terbongkar, pelaku Y langsung melarikan diri dan bersembunyi.

Tak buang waktu, ibu korban segera melaporkan kejadian memilukan ini ke SPKT Polres Kolaka Utara. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung merespons dengan cepat. “Kami telah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana pencabulan ini. Kami mengutamakan keamanan dan kenyamanan korban,” tegas Akp Fernando Oktober, S.Trk, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara. Ia menambahkan bahwa proses visum et repertum telah dilakukan sebagai bukti penting untuk memperkuat proses hukum.

Di bawah arahan Kasat Reskrim Akp Fernando Oktober, Perintahkan Kanit 1 Satreskrim Ipda Fitrah Ramadhan, S.Trk langsung memimpin tim untuk mencari keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Y kabur ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Berkat kesigapan Satreskrim Polres Kolaka Utara dan kerja sama dengan personel Polsek Pitumpanua, pelaku akhirnya berhasil diringkus dan kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *