Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara – Markas Polres Kolaka Utara hari ini, Jumat, 18 Juli 2025, menjadi lokasi operasi penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) gabungan yang menyeluruh.
Si Propam Polres Kolaka Utara bersama personel Operasi Patuh Anoa 2025 menggelar operasi ini untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan dinas serta pribadi para anggota.

Kami melaksanakan Gaktibplin ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kolaka Utara Nomor: Sprin/527/VII/2025/Sipropam tanggal 1 Juli 2025, tentang pelaksanaan Gaktibplin secara rutin di lingkungan Polres Kolaka Utara dan seluruh Polsek jajarannya.
Kabag Ops Polres Kolaka Utara memimpin langsung kegiatan ini sebagai Karendalopsres Akp R. Muliadi, didampingi Kasat Lantas Iptu Muh. Subhan, Kasat Intelkam Iptu Riskal, dan Kasipropam Ipda Iskandar Hodi. Mereka fokus memeriksa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kelengkapan fisik kendaraan bermotor.
Baca juga
Dari pemeriksaan menyeluruh tersebut, “kami menemukan sebanyak 12 personel Polres Kolaka Utara melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang teridentifikasi meliputi ketidaklengkapan SIM, STNK, dan kelengkapan fisik kendaraan bermotor” Ujar Akp Muliadi.
Kabag Ops Polres Kolaka Utara menambahkan “Kami menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan sanksi berupa teguran kepada para personel yang melanggar. Kami juga memberi mereka waktu untuk segera melengkapi dokumen serta kelengkapan kendaraan mereka” Tuturnya.

Usai melaksanakan penegakan disiplin, Kasipropam Polres Kolaka Utara dengan tegas mengarahkan seluruh personel. Ia meminta menghindari pelanggaran, meningkatkan kedisiplinan, dan menorehkan lebih banyak prestasi daripada pelanggaran. Harapannya, personel Polres tetap bersemangat dalam menjalankan tugas.








