BeritaKriminal

Satreskrim Polres Kolaka Utara bongkar jaringan curanmor

5284
×

Satreskrim Polres Kolaka Utara bongkar jaringan curanmor

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, 7 Juli 2025 – Kejelian dan keahlian Satuan Reserse Kriminal polres Kolaka Utara kembali terbukti. Dalam Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka Utara AKBP Todoan Gultom, S.I.K. didampingi Wakapolres dan kasat Reskrim, Menyampaikan Bahwa ” Tim Satreskrim Polres Kolaka Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di delapan lokasi berbeda di Kecamatan Katoi dengan Penangkapan dua terduga pelaku dan mengamankan delapan unit sepeda motor serta satu unit chainsaw ini dimulai dari sebuah olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran yang tak biasa”.

Keberhasilan ini tak lepas dari analisis mendalam di lapangan dan kolaborasi apik antara Resmob Polres Kolaka Utara dengan Resmob Polres Palopo, Polda Sulawesi Selatan. Ini menunjukkan kematangan Polri dalam menanggapi setiap petunjuk, sekecil apa pun, demi mengungkap kejahatan.

Dari Puing Kebakaran, Jejak Pencurian Terkuak Pengungkapan kasus besar ini berawal dari kejadian pada Senin, 23 Juni 2025 dini hari, di Dusun 4 Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi. Tim Satreskrim Polres Kolaka Utara melakukan olah TKP kebakaran rumah. Dalam proses penyelidikan puing-puing, mereka menemukan kejanggalan: gembok rumah dalam kondisi rusak. Kecurigaan semakin menguat ketika pemilik rumah melaporkan bahwa sepeda motor Yamaha Vixion miliknya dan alat pemotong senso hilang, tidak ditemukan sisa bakaran di lokasi.

Dari petunjuk awal inilah, tim Satreskrim tak berhenti. Penemuan gembok rusak dan laporan kehilangan barang berharga yang tidak terbakar menjadi titik tolak penyelidikan mendalam. Informasi dari masyarakat kemudian memperkuat dugaan, mengarah pada pelaku berinisial N (25), warga Lasusua, yang mencoba menggadaikan sepeda motor Yamaha Vixion yang cocok dengan ciri-ciri kendaraan yang hilang.

Satreskrim Polres Kolut bersama Tim Resmob Polres Palopo

Setelah diamankan, N mengaku diperintahkan oleh pelaku berinisial S (25), warga Desa Katoi. Mengetahui rekannya tertangkap, S melarikan diri ke gunung, bahkan mencuri sepeda motor Honda Blade untuk kabur ke Jeneponto, Sulawesi Selatan. Dengan koordinasi cepat bersama Resmob Polres Palopo, S berhasil dicegat dan diringkus. Dari pengakuan S, terungkap bahwa ia telah melakukan pencurian sepeda motor di lima lokasi berbeda, yang kemudian dikembangkan hingga mencapai delapan TKP.

Modus Operandi Terbongkar, Barang Bukti Diselamatkan

Modus operandi pelaku S sangat terorganisir. Ia membongkar dan mengubah warna motor hasil curian, memodifikasinya, lalu menukar tambahkan dengan motor lain untuk dijual kembali, mendapatkan keuntungan berlipat. Pelaku N berperan membantu proses tukar tambah ini.

delapan unit barang bukti berhasil diamankan yaitu

 1 (satu) unit motor Honda Blade

 1 (satu) unit Yamaha Vixion

 2 (dua) unit Honda Revo

 1 (satu) unit Yamaha Jupiter MX

 1 (satu) unit Senso (Chainsaw)

 1 (satu) buah helm

 1 (satu) unit Yamaha Jupiter Z

 1 (satu) unit Yamaha Fiz R

 1 (satu) unit Honda Scoopy

Keberhasilan Satreskrim Polres Kolaka Utara ini menunjukkan betapa pentingnya kejelian dalam olah TKP awal sebagai fondasi penyelidikan. Polri berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kemampuan demi memberikan pelayanan prima dan kenyamanan kepada masyarakat dari segala bentuk kejahatan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Diakhir kesempatan Kapolres Menghimbau Kepada Masayarakat agar selalu selalu berhati – hati dalam menyimpan kendaraan dan selalu mengunci stang kendaraannya, ” kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas segala bentuk kejahatan agara masyarakat Kolaka Utara tetap kondusif. Namun, kami butuh dukungan dan peran aktif masyarakat,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *