Pada hari Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 Wita, telah terjadi peristiwa penganiayaan di Desa Loka, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Seorang pria berinisial B, umur 39 tahun, Alamat Desa Loka Kec. Tolala Kab. Kolaka Utara diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial R, umur 31 tahun, Alamat Desa Loka Kec. Loka Kab. Kolaka Utara dengan menggunakan sebilah parang. Kejadian bermula saat korban yang sedang mengendarai sepeda motor diberhentikan oleh pelaku, kemudian korban lompat dari motor melihat pelaku membawa parang dan menghindar dengan cari berlari namun terjatuh sehingga pelaku mengayunkan parang ke arah korban pada bagian perut kemudian lengan. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan pada bagian lengan kiri dan pada bagian perut serta pendarahan hebat.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, personel Polsek Tolala yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Andi Jusman, S.H., segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kab. Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Sementara itu, pelaku B berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Markas Polsek Tolala bersama barang bukti berupa satu bilah parang. Untuk meredam ketegangan, pihak kepolisian melakukan pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda setempat. Hingga saat ini, personel Polsek Tolala masih melakukan pengamanan di sekitar kediaman pelaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolsek Tolala, Ipda Andi Jusman, S.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan. Ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat wilayah Kolaka Utara sering terjadi aksi balas dendam atau aksi pengrusakan rumah tersangka untuk melampiaskan kekesalannya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Desa Loka masih dalam pengawasan ketat pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.








