BeritaKriminal

polres Kolaka Utara ungkap dugaan Korupsi: Kerugian Negara Hampir 1 Miliar, Satu Orang Jadi Tersangka

3782
×

polres Kolaka Utara ungkap dugaan Korupsi: Kerugian Negara Hampir 1 Miliar, Satu Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara – Komitmen Polri dalam memberantas korupsi kembali dibuktikan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara hingga nyaris Rp1 miliar. Tersangka dalam kasus ini adalah E, (34), mantan Kepala Desa Leleulu, yang kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Foto saat pemeriksaan tersangka dugaan korupsi
Foto saat pemeriksaan tersangka dugaan korupsi diruang Satreskrim Unit Tipidkor Polres Kolaka Utara

Penyidik memulai penyelidikan ini sejak Januari 2024 setelah menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan penggunaan APBDesa Leleulu. Penyelewengan tersebut dilakukan E selama masa jabatannya dari tahun 2019 hingga 2023. Dalam penyelidikan, penyidik menemukan berbagai modus kejahatan, seperti proyek fiktif dan penggelembungan harga yang merugikan keuangan desa.

 

Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik bersama dengan Inspektorat Daerah Kolaka Utara telah berupaya maksimal dengan memberikan kesempatan kepada E untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, karena tidak ada itikad baik dari E, proses hukum pun dilanjutkan.

Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fernando Oktober, S.Trk., S.I.K., menyatakan, “Penetapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memastikan setiap anggaran negara, terutama dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel.”

Todoan melanjutkan, “Sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, kami telah memberikan kesempatan maksimal untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, karena tidak ada itikad baik, maka kami lanjutkan dengan proses hukum. Ini adalah upaya terakhir kami setelah jalan persuasif tidak direspons.”

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp981.467.367, yang berasal dari:

1. Proyek Fiktif: Kegiatan yang hanya ada di laporan pertanggungjawaban, dengan kerugian mencapai Rp822.382.763.

2. Mark-up Harga: Penggelembungan harga pada pengadaan barang/jasa sebesar Rp27.700.000.

3. Penyimpangan Proyek Fisik: Pengerjaan dua proyek yang tidak sesuai dengan rencana, merugikan negara Rp136.111.864.

4. Penggelapan Pajak: Pajak yang sudah dipungut dari tahun 2019-2022 namun tidak disetorkan, dengan total Rp35.272.735.

Atas perbuatannya, tersangka E dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. E ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2025 dan kini telah ditahan di Rutan Polres Kolaka Utara.

Polres kolaka utara mengambil langkah tegas ini untuk menunjukkan komitmen Polri agar benar-benar memanfaatkan setiap anggaran negara, khususnya dana desa, demi kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *