BeritaKriminal

Polres Kolaka Utara Ringkus Tiga Pengedar Sabu Jelang Hari Bhayangkara dan HANI 2025

2342
×

Polres Kolaka Utara Ringkus Tiga Pengedar Sabu Jelang Hari Bhayangkara dan HANI 2025

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus tiga tersangka dalam serangkaian penangkapan pada Rabu, 25 Juni 2025. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Kolaka Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kronologi Penangkapan Dua Tersangka TKP pertama

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi sabu yang sering terjadi di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba IPTU Badmar, S.H. segera melakukan penyelidikan.

Pada pukul 00.00 wita, tim berkoordinasi dengan personel Kanit Reskrim Batu Putih dan berhasil mengidentifikasi lelaki inisial M (42), seorang petani asal Desa Amoe, Kecamatan Pakue Utara, Kolaka Utara, sebagai salah satu pelaku. Petugas kemudian mendatangi rumah keluarga M di Desa Bukit Tinggi dan mengamankannya di belakang rumah. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh pemerintah setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Ini termasuk 6 sachet plastik bening berukuran kecil dan 1 sachet plastik bening berukuran besar berisi kristal bening diduga sabu. Selain itu, 18 sachet plastik bening berukuran kecil berisi kristal diduga sabu juga ditemukan dalam tempat plastik bening di tas hitam yang disembunyikan di lemari.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Kedua

Dari hasil interogasi terhadap tersangka inisial M, terungkap bahwa MT (43), seorang petani asal Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara, Kolaka Utara, juga terlibat dalam transaksi narkotika. Tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara segera berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Pakue. Setelah penyelidikan, MT diketahui berada di rumahnya. Bersama tersangka M, tim menuju rumah MT dan sekitar pukul 05.45 Wita, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat. Satresnarkoba berhasil menemukan 2 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu yang tersimpan di dalam pembungkus rokok.

Barang Bukti yang Disita dari Kedua Tersangka TKP pertama

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan:
Dari Tersangka M narkotika yang diduga shabu dengan berat bruto 14,1 gram bruto dan peralatan bong serta 1 unit HP merek VIVO Y16.l sedangkan barang bukti yang telah disita Dari Tersangka MT Narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat bruto 1,00 Gram dan peralatan bong serta 1 unit HP merek VIVO.

Pengungkapan Tersangka Ketiga dengan TKP kedua

Pengungkapan kasus berlanjut. Pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, tim mendatangi rumah lelaki inisial N (43), seorang petani asal Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara, dan langsung mengamankannya. Dengan disaksikan oleh pemerintah setempat, dilakukan penggeledahan. Tim menemukan 4 sachet plastik bening berisi sabu yang terbungkus tisu dan lakban hitam, disembunyikan dalam bungkus rokok BIG BEN BOLD di bawah pohon coklat di belakang rumah. Lelaki N mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Barang Bukti yang Disita dari Tersangka Ketiga narkotika yang diduga jenis shabu seberat 2,38 Gram dan beberapa Barang bukti non Narkotika

Ketiga tersangka, Mustafa alias Muse, Muh. Tahir alias Tahe, dan Nirwan, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas dugaan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu golongan I bukan tanaman.

Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memerangi narkoba dengan slogan BERSINAR (bersih narkoba), terutama menjelang perayaan Hari Bhayangkara dan Hari Anti Narkotika Internasional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas terkait peredaran narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *