Kolaka Utara, 18 juli 2025 – Setelah 6 hari pencarian yang intens di tengah hutan belantara Desa Loka Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara, pelaku pembunuhan sadis berinisial A akhirnya berhasil diungkap. Keberhasilan ini bukan semata hasil dari kerja keras aparat penegak hukum, melainkan berkat pendekatan persuasif yang menggandeng erat tokoh masyarakat setempat, Drs. Bustam, serta partisipasi aktif warga.
Pelaku pembunuhan yang menombak dan menyayat tubuh korban menjadi target utama pencarian. Kasat Reskrim AKP Fernando Oktober bersama Kapolsek Tolala IPDA Andi Jusman memimpin langsung pencarian tersebut. Puluhan personel gabungan menempuh medan pegunungan yang sulit dan memanfaatkan tanaman singkong warga sebagai bekal makanan. Dedikasi mereka tanpa henti dalam upaya penegakan keadilan sangat terlihat.

Baca Juga
Kolaka Utara: Pembunuhan Sadis dengan Tombak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolres Kolaka Utara Akbp Todoan Gultom, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini membuktikan penegakan hukum tidak selalu memerlukan kekerasan. “Pengungkapan pelaku pembunuhan ini dapat berjalan sukses berkat metode pendekatan dan menggandeng tokoh masyarakat,” ujar Kapolres.

Strategi ini terbukti efektif. Dengan bimbingan dan kepercayaan dari Drs, H. Bustam AS, M. Si. MM, serta informasi berharga yang terus mengalir dari masyarakat, aparat mampu mengidentifikasi dan mengamankan pelaku tanpa insiden lebih lanjut.

Kisah keberhasilan ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat. Peran aktif warga dalam memberikan informasi, ditambah dengan kebijaksanaan tokoh masyarakat seperti Drs, H. Bustam AS, M. Si. MM dalam menjembatani komunikasi, telah membuka jalan bagi penyelesaian kasus yang kompleks ini.
Baca Juga
Pelaku Pembunuhan di Desa Loka Kolaka Utara Menyerahkan Diri Usai Pendekatan Persuasif Polisi
Keberhasilan ini diharapkan menjadi preseden positif bagi upaya penegakan hukum di masa depan, dimana kepercayaan dan kemitraan antara polisi dan warga menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.
Penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.









