Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara memberikan apresiasi kepada Polres Kolaka Utara atas kinerjanya yang luar biasa di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Todoan Gultom, S.I.K. Apresiasi ini disampaikan dalam acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejari Kolaka Utara pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Utara, dan Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, ini menjadi momen penting. Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H., secara langsung memuji kinerja Polres Kolaka Utara.
“Ini rekor untuk perkara narkotika di wilayah kita. Kita juga perlu mengapresiasi Polres Kolaka Utara atas kinerja nyatanya,” ujar Mirza.
Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk menghindari potensi penyimpangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam acara tersebut, Kejari Kolaka Utara memusnahkan 102 gram sabu dari 14 terpidana, yang merupakan rekor terbesar dalam sejarah penanganan kasus narkotika di wilayah tersebut. Selain itu, turut dimusnahkan juga barang bukti dari kasus-kasus lain, seperti pencabulan, penganiayaan, dan pencurian.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, senjata tajam, handphone, dan barang bukti lainnya.









