BeritaKriminal

Gas dan Cengkeh Raib, Tiga Pemuda Kolaka Utara Diciduk Polisi Diduga Terlibat Pencurian

1116
×

Gas dan Cengkeh Raib, Tiga Pemuda Kolaka Utara Diciduk Polisi Diduga Terlibat Pencurian

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Unit I Pidum Satreskrim Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 06.20 Wita.

Para terduga pelaku yang diamankan adalah A.Z. (18 tahun), A.A.P. (18 tahun), dan F. (identitas lengkap sedang diverifikasi). Ketiganya diciduk di Desa Koroha, Kecamatan Kodeoha, Kolaka Utara, atas dugaan pencurian yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh korban, Muh Saeni (47 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Ponggiha. Menurut laporan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 Wita.

Korban baru mengetahui insiden tersebut pada pukul 05.30 Wita, ketika istrinya mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, meliputi 15 buah tabung gas, 3 unit kamera CCTV, dan terpal berisi 7 Kg cengkeh.

Akibat kejadian ini, Muh Saeni diperkirakan mengalami kerugian materil sekitar Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah), Satreskrim Polres Kolaka Utara segera melakukan penyelidikan.

Penyelidikan intensif membuahkan hasil. Unit I Pidum Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga terduga pelaku, A.Z., A.A.P., dan F., di Desa Koroha.

Saat ini, ketiga terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kolaka Utara. Mereka dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *