Kolaka Utara – Seorang pria berinisial R (45), warga Desa Woise, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, ditangkap aparat gabungan Satgas Ops Pekat Anoa 2025 Polres Kolaka Utara, Kamis dini hari (1/5/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Pria yang berprofesi sebagai petani ini diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa R kerap melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah kos di wilayah Desa Woise. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli dengan modus undercover buy.
Saat ditanya, R menyebutkan bahwa barang tidak tersedia. Namun karena khawatir barang bukti akan disembunyikan atau dibuang, petugas langsung mendobrak pintu kamar dan menemukan peralatan bekas pemakaian narkoba di tempat sampah. R juga sempat berusaha menyembunyikan tas kecil warna coklat yang kemudian ditemukan berisi sabu dalam kemasan sachet.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
14 sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu (14,42 gram bruto)
15 sachet kecil diduga sabu (2,68 gram bruto)
Uang tunai dalam berbagai pecahan
Alat isap, timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit ponsel
Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut R telah lama menjadi target operasi. “Penangkapan ini hasil dari informasi masyarakat dan kerja tim di lapangan. Kami terus mendalami jaringan pelaku,” katanya.
Kini R beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








